
BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir sebagai keynote speaker dalam Seminar Padjadjaran Notarial Fair 2026 yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Jumat, 24 April 2026. Mengusung tema “Perlindungan Jabatan Notaris dalam Perspektif KUHP Baru: Tantangan dan Implikasi Hukum”, kegiatan yang bertempat di Bale Rumawat ini bertujuan untuk membedah posisi strategis notaris dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa kebijakan pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru kini menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara akuntabilitas profesi dengan perlindungan hukum bagi notaris sebagai pejabat umum yang memegang delegasi kewenangan negara, guna memastikan perlindungan jabatan berjalan seiring dengan tanggung jawab tanpa adanya kriminalisasi yang berlebihan.
Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang hadir sebagai narasumber, menguraikan aspek implementatif perlindungan jabatan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penguatan peran Undang-Undang Jabatan Notaris serta fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris menjadi kunci dalam menghadapi pengaturan baru dalam KUHP. Diskusi ini juga diperkaya oleh perspektif dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Dhody A.R. Widjajatmadja, serta akademisi hukum pidana Unpad, Dr. Somawijaya. Para narasumber menyoroti berbagai tantangan di lapangan, termasuk potensi risiko hukum dari pelanggaran administratif yang berujung pidana, sehingga diperlukan pemahaman utuh terhadap delik-delik baru agar notaris tetap bekerja dalam koridor due process of law.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jabar, perwakilan IKANO Unpad, serta pengurus wilayah INI dan IPPAT ini juga menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa Magister Kenotariatan. Melalui seminar ini, Kemenkum Jabar mendorong lahirnya calon notaris yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga memiliki kehati-hatian tinggi dalam proses pembuatan akta autentik demi menjamin kepastian hukum. Dengan adanya pemahaman mendalam mengenai batasan kewenangan dan mekanisme perlindungan prosedural, diharapkan para praktisi hukum dapat meminimalisir risiko hukum di tengah meningkatnya kompleksitas praktik kenotariatan di masa depan.
