
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung secara hybrid pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, guna memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas norma yang kuat. Pembahasan difokuskan pada perubahan atas Peraturan Wali Kota mengenai Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, dan Kelas Jabatan yang bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya agar selaras dengan dinamika tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, serta Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung. Dalam forum tersebut, seluruh peserta memberikan dukungan penuh terhadap urgensi perubahan ketiga raperwal ini. Isu krusial yang dibahas mencakup penyesuaian nomenklatur dan kualifikasi pendidikan jabatan pelaksana agar sesuai dengan standar nasional, serta mekanisme pengelolaan jabatan fungsional yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain penyesuaian teknis jabatan, Kemenkum Jabar juga menekankan pentingnya evaluasi kelas jabatan sesuai dengan rekomendasi Kementerian PANRB untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih akuntabel. Kehadiran tim perancang dari Kemenkum Jabar dalam proses ini merupakan bentuk komitmen Asep Sutandar untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi pemerintah daerah. Meskipun secara substansi seluruh materi telah memperoleh persetujuan, tim tetap melakukan penyempurnaan akhir pada aspek redaksional untuk menjamin kejelasan norma dan konsistensi pengaturan sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan dan diimplementasikan


