Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkot Bekasi Matangkan Regulasi Pendidikan dan Lingkungan Hidup

BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Melalui arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi terkait dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bekasi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi. Rapat tersebut fokus membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan serta Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dalam pembahasan Raperwal Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan, tim Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis terkait substansi pengaturan yang dinilai melampaui delegasi dari Perda Nomor 11 Tahun 2023. Tim ahli menyarankan agar pihak pemrakarsa memperjelas fokus pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama mengenai tugas Panitia Pemilihan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Hal ini sejalan dengan kebijakan Asep Sutandar yang menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di tengah masyarakat.

Selain bidang pendidikan, Kemenkum Jabar juga membedah secara mendalam naskah Raperwal tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi ini sangat krusial untuk menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di kawasan pemukiman, komersial, dan industri. Namun, Kemenkum Jabar mengingatkan pentingnya pengelompokan yang proporsional dan berkeadilan dalam aturan tersebut. Pengaturan kewajiban pengelolaan sampah tidak boleh menyamaratakan seluruh skala usaha tanpa mempertimbangkan perbedaan kemampuan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil, serta harus tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Rapat virtual yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Kota Bekasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan substansi. Kehadiran dan masukan dari Kemenkum Jabar merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Kota Bekasi agar proses harmonisasi nantinya berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang aplikatif. Dengan adanya pendampingan intensif ini, diharapkan setiap aturan yang lahir dapat benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat Bekasi serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI