
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Hendarsin ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., dengan dihadiri oleh jajaran Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, serta Tim Kerja 4 Zonasi Kota Cirebon.

Dalam jalannya diskusi, Ferry Gunawan C. memberikan catatan penting terkait nomenklatur Dewan Pengawas (Dewas). Beliau menyoroti perlunya pemisahan makna yang jelas antara fungsi pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih peran, termasuk menyoroti kejelasan tugas, fungsi, serta masa berlaku sekretariat Dewas BAZNAS. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa pelibatan tokoh ulama dalam struktur Dewas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pengelolaan zakat yang lebih paham secara syariat. Namun, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Jabar mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011, wewenang pembinaan dan pengawasan tetap berada di tangan Wali Kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh perangkat daerah terkait, sehingga komposisi keanggotaan Dewas tetap harus mengikutsertakan unsur pemerintah daerah.

Sebagai simpulan akhir rapat, Kemenkum Jabar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Cirebon menyusun kembali draf baru yang materi muatannya benar-benar mengakomodir bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara substantif, bukan sekadar fokus pada pengaturan perangkat pelaksananya. Pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik analisis konsepsi tersebut dan berkomitmen untuk menyempurnakan draf Raperwal agar sinkron dengan aturan yang lebih tinggi baik dari aspek kewenangan maupun materi muatan. Dukungan teknis dari jajaran Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang kuat dan aplikatif bagi pengelolaan zakat di Kota Cirebon.

