
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar rapat penyusunan atas tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperbup) Kabupaten Ciamis bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah di Jawa Barat memiliki kualitas yang mumpuni, aplikatif, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Di bawah koordinasi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., Tim Kerja 1 Zonasi Kabupaten Ciamis melakukan bedah mendalam terhadap draf regulasi bersama perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis yang hadir secara virtual.

Fokus pembahasan pertama menyasar pada Raperbup Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi atau Corporate University. Dalam sesi ini, Tim Kemenkum Jabar memberikan catatan penting mengenai penyesuaian tata bahasa hukum yang harus sesuai dengan kaidah perumusan norma perundang-undangan, mengingat draf awal masih mengadopsi mentah-mentah lampiran pedoman dari Lembaga Administrasi Negara. Kemenkum Jabar menekankan bahwa materi muatan dalam batang tubuh harus bersifat normatif agar memiliki kekuatan hukum yang jelas saat diimplementasikan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Selain aspek pengembangan SDM, rapat juga menyoroti aspek kemandirian ekonomi daerah melalui Raperbup Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Raperbup Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. Terkait pengelolaan PAD, Kemenkum Jabar menyarankan peninjauan ulang terhadap urgensi pembentukan peraturan baru jika isinya terlalu banyak mendelegasikan teknis kepada Keputusan Bupati. Sementara itu, untuk aturan bagi hasil pajak desa, tim menyarankan agar dilakukan mekanisme perubahan peraturan yang sudah ada ketimbang membuat aturan baru secara utuh, mengingat tidak adanya perubahan substansi yang signifikan dari peraturan sebelumnya. Langkah preventif dan korektif dari Kemenkum Jabar ini disambut baik oleh Bagian Hukum Pemkab Ciamis yang berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan sebelum melangkah ke tahap harmonisasi final.


