Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Strategi Efisien Kemenkum Jabar: Penyesuaian Perda Tidak Perlu Tergesa-gesa Namun Harus Selaras

Strategi Efisien Kemenkum Jabar: Penyesuaian Perda Tidak Perlu Tergesa-gesa Namun Harus Selaras



BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan konsultasi strategis terkait Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana pasca diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Kamis, 19 Februari 2026. Bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya keselarasan produk hukum daerah dengan dinamika hukum nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Tasikmalaya, guna menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Tasikmalaya dalam melakukan konsultasi ini sebagai komitmen menjaga harmoni regulasi. Berlakunya KUHP baru membawa implikasi signifikan, terutama pada kategorisasi pidana, perubahan konstruksi pidana kurungan, hingga klasifikasi denda yang harus diacu oleh seluruh pemerintah daerah. Sejalan dengan visi Asep Sutandar dalam mewujudkan kepastian hukum di Jawa Barat, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa setiap penyesuaian Perda tidak hanya sekadar perubahan redaksional, tetapi harus menyentuh aspek substansi agar tidak terjadi disharmoni norma di lapangan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya pelibatan perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap awal penyusunan melalui aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat proses legalitas.

Tim Kerja 3 Zonasi Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan komprehensif terkait inventarisasi 21 Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pihak Kemenkum Jabar memberikan solusi efisien bahwa penyesuaian ketentuan pidana tidak harus dilakukan dengan membentuk Perda baru secara sekaligus, melainkan dapat diintegrasikan saat adanya revisi substansi Perda di masa mendatang. Hal ini dinilai lebih proporsional mengingat undang-undang penyesuaian pidana telah menyediakan mekanisme konversi sebagai jembatan normatif. Terkait pidana kerja sosial, dijelaskan bahwa daerah tidak perlu mengatur secara khusus karena hal tersebut merupakan ranah peraturan pelaksana di tingkat nasional.

Menutup rangkaian kegiatan, Kemenkum Jabar menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi intensif dengan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya selama satu tahun ke depan. Melalui pendampingan ini, diharapkan proses transisi sistem hukum nasional di tingkat daerah dapat berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan publik. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Jabar dalam memastikan bahwa setiap kebijakan legislasi daerah tetap tegak lurus dengan aturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di tengah perubahan peta hukum nasional yang baru.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI