Bandung– Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menggelar Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini berlangsung pada 11 dan 20 Februari 2025 di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Acara ini menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat sebagai narasumber utama guna memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, yang didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta jajaran Dona Prawisuda, Arni Agustiani, dan Hafni Zanna Dewi. Acara ini dihadiri oleh 150 pelaku UMKM binaan Disbudpar Kota Bandung pada gelombang pertama. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Jabar mendapat sambutan hangat dari Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin, serta Ketua Tim Pengembangan Kreativitas Tradisi, Yeti Kurniawati
Dalam pemaparannya, Hemawati Br Pandia menekankan bahwa HKI memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas menjadi aspek krusial dalam menghadapi persaingan di era digital. “Dengan memiliki hak kekayaan intelektual yang sah, pelaku usaha dapat melindungi karya mereka serta memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” jelas Hemawati.
Sementara itu, Arief Syaifudin menegaskan bahwa kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jabar sangat penting dalam memberikan pemahaman dan fasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif di 17 subsektor di Kota Bandung. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pelaku ekonomi kreatif semakin sadar akan pentingnya HKI. Setelah sosialisasi ini, akan ada sesi pendampingan dan pendaftaran HKI melalui akun Disbudpar,” ungkapnya.
Program fasilitasi HKI ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terus berkembang setiap tahunnya. Pada 2023, sebanyak 150 pelaku ekraf telah mendapatkan pendampingan, jumlah ini meningkat menjadi 200 orang pada 2024, dan tahun ini tersedia kuota bagi 225 pelaku ekonomi kreatif. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.
Acara ditutup dengan sesi konsultasi dan pemaparan tata cara pendaftaran HKI secara online oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual bersama timnya, Dona Prawisuda, Arni Agustiani, dan Hafni Zanna Dewi. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan aktif dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka guna meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.