
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) Tunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Bertempat di Bandung pada Kamis, 29 Januari 2026, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu.
Rapat ini membahas regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan pegawai, yakni Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta Raperbup tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Ferry Gunawan C, dan Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Indramayu, menekankan pentingnya penyelarasan ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menjamin kepastian hukum di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, serta Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Dalam arahannya, KadivP3H Jabar, Ferry, menyoroti beberapa isu krusial pada Raperbup TPP ASN yang dinilai perlu perbaikan agar tidak merugikan pegawai. Salah satu poin yang menjadi catatan tajam Kemenkum Jabar adalah adanya rumusan pengurangan TPP yang dibebankan kepada pegawai akibat tidak berfungsinya aplikasi penilaian kinerja (Kerjaku), padahal hal tersebut bukan kesalahan individu pegawai.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga mengkoreksi aturan yang membatasi PPPK tenaga teknis baru bisa mendapatkan TPP setelah dua tahun masa kerja, yang dinilai tidak memiliki landasan kuat dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain menyoroti kesejahteraan ASN, pembahasan juga difokuskan pada Raperbup mengenai tarif air minum.
Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar memberikan masukan agar regulasi ini selaras dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Dijelaskan bahwa Peraturan Bupati seharusnya mengatur mekanisme dan prosedur penetapan tarif, sementara besaran tarifnya sendiri ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Kepala Daerah (Kepkada) paling lambat bulan November.
Hal ini bertujuan agar proses evaluasi dan penetapan tarif menjadi lebih fleksibel namun tetap akuntabel tanpa harus terus-menerus mengubah Peraturan Bupati. Dengan adanya harmonisasi ini, Asep Sutandar berharap dapat tercapai kesepakatan baik secara teknik maupun substansi, sehingga regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Indramayu benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.





(red/foto: Toh)
