
BANDUNG – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan undang – undang yang mengatur hukum acara pidana, yang mana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan sekarang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemenkum RI (Kamis, 29/01/2026).
Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan Christy dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti secara virtual jalannya sosialisasi yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, dan dibawakan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia juga turut mengikuti sosialisasi secara daring dari tempat kerja beliau.
Dalam sosialisasi oleh Wakil Menteri yang akrab disapa Eddy dan yang terlibat langsung dalam penyusunan KUHAP ini menjelaskan bahwa KUHAP ini merupakan regulasi yang bersifat antinomi, di mana Wamen Eddy menegaskan bahwa hukum acara pidana yang baru ini dibuat untuk melindungi individu yang terlibat urusan hukum dari kesewenangan aparat penegak hukum, sehingga Wamen berpendapat bahwa hal ini menjadi antinomi karena regulasi ini juga dibuat berdasarkan sudut pandang penegak hukum dalam menegakan peradilan.
Melanjutkan penjelasannya, Wamen Eddy menjelaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan dinilai bukan dari banyaknya kasus yang diselesaikan, melainkan seberapa mampunya sistem peradilan dalam mencegah kejahatan, terutama dalam perlindungan HAM masyarakat. Selain itu Wamen juga menyampaikan bahwa melalui KUHAP baru ini Kewenangan aparat dan penuntut umum harus tertulis secara jelas, ketat dan eksplisit, serta tidak ditafsirkan secara sembarangan karena KUHAP ini berfungsi untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam urusan hukum.
Dalam sosialisasi ini pula Wamen Eddy menyampaikan bahwa meskipun UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini masih belum sempurna, KUHAP baru ini masih lebih baik daripada KUHAP tahun 1981 sebelumnya, karena KUHAP tahun 2025 ini disusun dengan persepsi HAM dan berprinsip pada keadilan yang jelas dan terintegrasi secara horizontal.
“KUHAP baru ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memperluas atau memperbesar wewenang polisi dan jaksa, tetapi untuk menegaskan kembali tugas, fungsi dan batasan masing – masing aparat secara profesional dan proposional” jelas Wakil Menteri Hukum Eddy dalam sosialisasi KUHAP ini.
(Red/foto: Aul)




