Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi KUHAP Oleh Wakil Menteri Hukum, Tegaskan Perlindungan Individu Dalam Proses Peradilan

BANDUNG – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan undang – undang yang mengatur hukum acara pidana, yang mana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan sekarang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemenkum RI (Kamis, 29/01/2026).

Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan Christy dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti secara virtual jalannya sosialisasi yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, dan dibawakan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia juga turut mengikuti sosialisasi secara daring dari tempat kerja beliau.

Dalam sosialisasi oleh Wakil Menteri yang akrab disapa Eddy dan yang terlibat langsung dalam penyusunan KUHAP ini menjelaskan bahwa KUHAP ini merupakan regulasi yang bersifat antinomi, di mana Wamen Eddy menegaskan bahwa hukum acara pidana yang baru ini dibuat untuk melindungi individu yang terlibat urusan hukum dari kesewenangan aparat penegak hukum, sehingga Wamen berpendapat bahwa hal ini menjadi antinomi karena regulasi ini juga dibuat berdasarkan sudut pandang penegak hukum dalam menegakan peradilan.

Melanjutkan penjelasannya, Wamen Eddy menjelaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan dinilai bukan dari banyaknya kasus yang diselesaikan, melainkan seberapa mampunya sistem peradilan dalam mencegah kejahatan, terutama dalam perlindungan HAM masyarakat. Selain itu Wamen juga menyampaikan bahwa melalui KUHAP baru ini Kewenangan aparat dan penuntut umum harus tertulis secara jelas, ketat dan eksplisit, serta tidak ditafsirkan secara sembarangan karena KUHAP ini berfungsi untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam urusan hukum.

Dalam sosialisasi ini pula Wamen Eddy menyampaikan bahwa meskipun UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini masih belum sempurna, KUHAP baru ini masih lebih baik daripada KUHAP tahun 1981 sebelumnya, karena KUHAP tahun 2025 ini disusun dengan persepsi HAM dan berprinsip pada keadilan yang jelas dan terintegrasi secara horizontal.

KUHAP baru ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memperluas atau memperbesar wewenang polisi dan jaksa, tetapi untuk menegaskan kembali tugas, fungsi dan batasan masing – masing aparat secara profesional dan proposional” jelas Wakil Menteri Hukum Eddy dalam sosialisasi KUHAP ini.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI