
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Cirebon pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin ini memfokuskan pembahasan pada Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon. Rapat yang digelar secara virtual melalui media Zoom Meeting ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C, beserta Tim Kerja 4 Zonasi Kota Cirebon, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Pelaksanaan fungsi fasilitasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Kegiatan ini mendapatkan atensi penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam arahannya melalui perwakilan yang hadir, Asep Sutandar senantiasa menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang kuat, jernih, dan tidak multitafsir guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Beliau mendorong jajaran Divisi P3H untuk bertindak secara teliti dan profesional dalam melakukan harmonisasi, terutama pada sektor sensitif seperti pengelolaan zakat, agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Jawa Barat. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam proses ini menjadi filter krusial untuk memastikan bahwa setiap norma yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam diskusi yang berlangsung komprehensif, tim harmonisasi melakukan penajaman terhadap berbagai aspek, mulai dari teknik penyusunan, konsideran, hingga materi muatan mengenai Dewan Pengawas BAZNAS, sekretariat, serta mekanisme pembinaan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi mendalam, ditemukan sejumlah catatan krusial seperti ketidaktepatan rujukan pasal dan parameter persyaratan yang belum optimal. Tim ahli menyimpulkan bahwa perubahan substansi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Cirebon sudah sangat signifikan dan mendasar, sehingga mekanisme amandemen dinilai tidak lagi memadai.

Sebagai hasil akhir dari rapat tersebut, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan konsep perubahan. Sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang dijunjung tinggi oleh Kemenkum Jabar, rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Cirebon dengan rekomendasi strategis untuk menyusun Peraturan Wali Kota yang baru secara utuh. Langkah ini mencakup pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 agar regulasi mengenai BAZNAS di Kota Cirebon memiliki struktur hukum yang lebih kokoh, jelas, dan sinkron dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
