
BANDUNG - Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis inovasi dan kreativitas, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar kegiatan Talkshow Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang mengudara secara langsung dari Live Studio Urban Radio pada Jumat (10/4/2026) ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia, sebagai narasumber utama dengan didampingi oleh jajaran CPNS Bidang Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan dan dukungan penuh terhadap inisiatif edukasi publik ini. Asep menegaskan bahwa jajaran Kemenkum Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir proaktif di tengah masyarakat demi memberikan pemahaman krusial terkait perlindungan hukum atas karya cipta. Menurutnya, potensi ekonomi dari setiap inovasi masyarakat harus dilindungi agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para kreator maupun pelaku usaha di wilayah Jawa Barat. Arahan dari Kakanwil tersebut sejalan dengan materi edukasi komprehensif yang dibawakan oleh Hemawati selama acara berlangsung.
Dalam sesi pemaparan di hadapan pendengar, Hemawati menjelaskan secara rinci bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil olah pikir manusia yang bernilai ekonomi tinggi, yang mencakup merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Ia menyoroti pentingnya masyarakat memahami prinsip first to file dalam pendaftaran merek, di mana hak perlindungan hukum mutlak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi. Hemawati juga mengingatkan bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan, terutama jika memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengedukasi dasar-dasar KI, Kemenkum Jawa Barat turut menyosialisasikan terobosan regulasi terbaru. Hemawati memaparkan Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur penanganan laporan pelanggaran KI di sistem elektronik, memberikan kepastian pelaporan dan penindakan di ruang digital agar lebih tanggap dan efektif. Selain itu, ia juga membeberkan kabar baik melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Aturan baru ini menghadirkan penyederhanaan syarat dan kemudahan akses berbasis elektronik yang sangat menguntungkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Siaran ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para pendengar yang dibuktikan melalui sesi tanya jawab interaktif di penghujung talkshow. Masyarakat dengan proaktif menanyakan berbagai prosedur pendaftaran, manfaat nyata dari perlindungan hukum, hingga langkah pengaduan apabila karya mereka dibajak di media sosial. Melalui jawaban yang lugas dan mudah dipahami, Kemenkum Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan produk dan karyanya secara resmi semakin meningkat, sehingga hak eksklusif dan keamanan ekonomi mereka terjamin di masa depan.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
