Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi "Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi - Apsotille" Bersama Ditjen AHU

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat, 10/04/2026). Dari masing - masing tempat kerja, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing bersama jajaran Bidang AHU Kanwil Jabar mengikuti sosialisasi layanan Apostille yang diselenggaraka oleh Direktorat Jenderal AHU.

Dalam kegiatan tersebut dibahas bahwa terhitung mulai tanggal 13 April 2026, layanan Apostille dan Legalisasi akan dialihkan dari sistem AHU Online ke sistem AHU Rebuild melalui Super Apps. Proses peralihan dilaksanakan secara bertahap dengan masa transisi selama 70 hari, yang terdiri dari 10 hari masa verifikasi dan 60 hari masa pencetakan. Selain itu, disampaikan pula adanya penyesuaian pada mekanisme layanan, antara lain perubahan format penomoran legalisasi sesuai klasifikasi arsip serta penguatan pengendalian layanan melalui mekanisme cetak ulang berbasis sistem.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan demonstrasi penggunaan aplikasi, khususnya terkait mekanisme pembaruan akun (re-registrasi) bagi pengguna lama serta pendaftaran akun baru, termasuk proses verifikasi data yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

Dalam sesi diskusi dibahas beberapa hal terkait layanan ini, seperti kriteria permohonan yang ditolak khususnya terkait ketidaksesuaian tanda tangan atau spesimen pejabat, kendala pada proses pendaftaran seperti ketidaksesuaian data alamat dengan NIK meskipun telah sesuai, mekanisme notifikasi kepada pemohon setelah proses verifikasi Apostille, ketentuan teknis pencetakan dokumen, termasuk penggunaan staples pada dokumen asli, penggunaan akun layanan, apakah dapat terintegrasi dalam satu akun atau tetap berbasis penunjukan operator per layanan, serta ketentuan jumlah pencetakan dokumen dalam satu permohonan.

Menanggapi pertanyaan tersebut narasumber Ditjen AHU menyampaikan bahwa penolakan permohonan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian atau tidak tersedianya spesimen tanda tangan pejabat dalam database, sehingga diperlukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Selain itu, sistem baru akan menerapkan verifikasi berbasis data Dukcapil, sehingga ketidaksesuaian data akan berdampak pada penolakan otomatis. Untuk mendukung kelancaran layanan, Kantor Wilayah diharapkan turut berperan aktif dalam mendorong instansi terkait melengkapi data spesimen pejabat.

Dari sosialisasi ini dijelaskan bahwa implementasi sistem AHU Rebuild merupakan bagian dari transformasi digital layanan Apostille dan Legalisasi yang memerlukan kesiapan dari seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman teknis, kesiapan data pendukung, maupun kemampuan dalam mengantisipasi kendala pada masa transisi. Selain itu diperlukan pula penguatan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta instansi terkait guna memastikan layanan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan selama proses peralihan sistem.

(Red/foto: Bidang AHU)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI