
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat, 10/04/2026). Dari masing - masing tempat kerja, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing bersama jajaran Bidang AHU Kanwil Jabar mengikuti sosialisasi layanan Apostille yang diselenggaraka oleh Direktorat Jenderal AHU.
Dalam kegiatan tersebut dibahas bahwa terhitung mulai tanggal 13 April 2026, layanan Apostille dan Legalisasi akan dialihkan dari sistem AHU Online ke sistem AHU Rebuild melalui Super Apps. Proses peralihan dilaksanakan secara bertahap dengan masa transisi selama 70 hari, yang terdiri dari 10 hari masa verifikasi dan 60 hari masa pencetakan. Selain itu, disampaikan pula adanya penyesuaian pada mekanisme layanan, antara lain perubahan format penomoran legalisasi sesuai klasifikasi arsip serta penguatan pengendalian layanan melalui mekanisme cetak ulang berbasis sistem.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan demonstrasi penggunaan aplikasi, khususnya terkait mekanisme pembaruan akun (re-registrasi) bagi pengguna lama serta pendaftaran akun baru, termasuk proses verifikasi data yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil.
Dalam sesi diskusi dibahas beberapa hal terkait layanan ini, seperti kriteria permohonan yang ditolak khususnya terkait ketidaksesuaian tanda tangan atau spesimen pejabat, kendala pada proses pendaftaran seperti ketidaksesuaian data alamat dengan NIK meskipun telah sesuai, mekanisme notifikasi kepada pemohon setelah proses verifikasi Apostille, ketentuan teknis pencetakan dokumen, termasuk penggunaan staples pada dokumen asli, penggunaan akun layanan, apakah dapat terintegrasi dalam satu akun atau tetap berbasis penunjukan operator per layanan, serta ketentuan jumlah pencetakan dokumen dalam satu permohonan.
Menanggapi pertanyaan tersebut narasumber Ditjen AHU menyampaikan bahwa penolakan permohonan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian atau tidak tersedianya spesimen tanda tangan pejabat dalam database, sehingga diperlukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Selain itu, sistem baru akan menerapkan verifikasi berbasis data Dukcapil, sehingga ketidaksesuaian data akan berdampak pada penolakan otomatis. Untuk mendukung kelancaran layanan, Kantor Wilayah diharapkan turut berperan aktif dalam mendorong instansi terkait melengkapi data spesimen pejabat.
Dari sosialisasi ini dijelaskan bahwa implementasi sistem AHU Rebuild merupakan bagian dari transformasi digital layanan Apostille dan Legalisasi yang memerlukan kesiapan dari seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman teknis, kesiapan data pendukung, maupun kemampuan dalam mengantisipasi kendala pada masa transisi. Selain itu diperlukan pula penguatan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta instansi terkait guna memastikan layanan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan selama proses peralihan sistem.
(Red/foto: Bidang AHU)



