
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menghadiri sekaligus memberikan keynote speech pada kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum bagi Notaris di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang mengusung tema "Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025" ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta marwah profesi notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 
Dalam arahannya, Asep Sutandar menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas notaris mengingat kompleksitas tugas pengawasan di Jawa Barat yang kini menaungi lebih dari 5.000 notaris. Beliau juga menyoroti peran strategis notaris sebagai gatekeeper dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar global FATF. 
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang memberikan penguatan materi serta bertindak sebagai narasumber teknis. Dalam pemaparannya, Kadiv Yankum menjelaskan urgensi penerapan Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ serta tata cara pendirian dan pembubaran badan hukum PT berdasarkan regulasi terbaru.
Penguatan ini dinilai krusial mengingat data tahun 2025 menunjukkan masih adanya laporan pelanggaran kode etik serta tantangan administratif seperti notaris yang tidak diketahui keberadaannya. Melalui diskusi ini, jajaran Kemenkum Jabar berupaya memastikan seluruh notaris di wilayah Kabupaten Bandung memahami fungsi koordinatif dan operasional dalam sistem pengawasan yang solid.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Sunshine Resort & Convention Soreang ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh organisasi profesi, termasuk Ketua Pengwil Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan jajaran Majelis Pengawas Daerah.
Sinergi antara Kemenkum Jabar dan organisasi profesi menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan digitalisasi, seperti kasus penyalahgunaan akun Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sempat marak. Asep Sutandar menyatakan bahwa Kemenkum Jabar berkomitmen penuh untuk melindungi notaris yang taat pada aturan, namun akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan kelalaian atau tindak pidana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jawa Barat sebagai percontohan penyelenggaraan jabatan notaris yang profesional dan berintegritas tinggi.
Menutup rangkaian kegiatan, ditekankan kembali mengenai agenda prioritas Kemenkum Jabar dalam meningkatkan tingkat kepatuhan laporan bulanan dan laporan PMPJ di wilayah Jawa Barat. Partisipasi aktif para notaris dalam pemeriksaan rutin dan bimbingan teknis diharapkan dapat menekan angka kerugian material masyarakat akibat akta yang cacat hukum. Dengan adanya sistem pengawasan yang melibatkan Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan, dan Dewan Kehormatan, diharapkan kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Bandung semakin prima.
Kemenkum Jabar berharap kegiatan edukasi berkelanjutan ini mampu membentengi profesi notaris dari godaan pelanggaran demi keuntungan sesaat dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
