
BANDUNG - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Baru-baru ini, tim tersebut melaksanakan rapat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat yang berfokus pada Tata Cara Pemungutan Retribusi Bidang Pasar pada Senin, 13 April 2026.

Kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan payung hukum pungutan pasar di wilayah tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan arahan tegas bahwa pendampingan dan harmonisasi ini adalah wujud nyata dukungan Kemenkum dalam membantu pemerintah daerah menata regulasi yang akuntabel guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara tidak wajar.
Secara konseptual, Raperbup ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam forum tersebut, tim membedah materi muatan yang sangat komprehensif, mencakup tahapan pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi terutang, mekanisme pembayaran dan penyetoran, hingga prosedur penagihan. Tidak hanya itu, draf ini juga mengatur hak-hak wajib retribusi seperti prosedur pengajuan keberatan serta mekanisme penghapusan piutang retribusi yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Sebagai bentuk kehati-hatian hukum, tim evaluator Kanwil Kemenkum Jawa Barat memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu didiskusikan dan diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelum Raperbup ini disahkan. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain perlunya mencantumkan pasal dasar pembentukan Perbup pada konsideran menimbang, serta menyesuaikan draf dengan kondisi hukum terkini, termasuk keberadaan Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2025.
Lebih lanjut, tim juga mendorong agar Raperbup turut mengakomodasi kebijakan insentif seperti tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, hingga pengembalian kelebihan retribusi. Melalui finalisasi yang komprehensif ini, diharapkan tata kelola retribusi pasar di Kabupaten Bandung Barat segera memiliki landasan hukum yang kuat, tertib, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.




(red/foto: Toh)
