
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 di Bandung. Kegiatan strategis ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya penyelarasan produk hukum daerah sesuai dengan mandat Pasal 58 jo. Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, hadir mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Ferry Gunawan C, beserta jajaran Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung yang bertugas melakukan bedah konsepsi hukum terhadap rancangan aturan yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Turut hadir pula para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Bandung, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah dua rancangan peraturan krusial, yaitu Raperwal tentang Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan yang bersumber dari APBD, serta Raperwal tentang Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang TK, SD, dan SMP. Dalam arahannya, Asep Sutandar melalui Tim Zonasi memastikan bahwa Raperwal Bantuan Pendidikan yang disusun untuk menggantikan Perwal 36/2025 ini telah melalui perbaikan signifikan, terutama mengenai prosedur pemutakhiran daftar nominatif calon penerima bantuan agar lebih akurat pasca proses penerimaan siswa baru. Sementara itu, terkait sistem penerimaan murid baru, dilakukan penyesuaian pada persyaratan jalur prestasi yang kini mencakup akumulasi nilai rapor, surat keterangan peringkat, hingga sertifikat hasil TKA. Melalui pengawalan ketat dari Kemenkum Jabar, diharapkan kedua aturan ini tidak hanya tertib secara administrasi teknis, tetapi juga mampu menjadi solusi nyata bagi peningkatan mutu dan aksesibilitas pendidikan di Kota Bandung.




