Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan langkah proaktif dalam melindungi produk unggulan daerah dengan melaksanakan koordinasi dan identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Garut pada Kamis, 9 April 2026. Fokus utama kegiatan ini menyasar dua komoditas legendaris, yakni Batik Tenun Sutra Viera dan Kerajinan Kulit Sukaregang.

Kehadiran tim Kemenkum Jabar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha melalui rezim Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir langsung memimpin kegiatan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan.

Dalam kunjungannya ke sentra Batik Tenun Sutra Viera, tim menemukan adanya karakteristik unik berupa perpaduan teknik batik dan tenun sutra yang tidak ditemukan di daerah lain.

Sementara itu, di pusat kerajinan kulit Sukaregang, terungkap bahwa reputasi produk kulit Garut yang sudah mendunia perlu dipayungi oleh perlindungan hukum yang kuat agar identitas dan kualitasnya tetap terjaga secara turun-temurun.
Asep Sutandar menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis untuk melindungi reputasi dan ciri khas suatu wilayah. Menurutnya, Batik Viera dan Kulit Sukaregang memiliki potensi kuat sebagai produk IG karena kualitasnya yang sudah dikenal luas oleh pasar. Dukungan Kemenkum Jabar ini diharapkan mampu memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, menekankan pentingnya kesiapan dokumen deskripsi dan peran aktif lembaga pemohon agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memberikan pendampingan intensif bagi pemerintah daerah dan para perajin di Kabupaten Garut. Data-data yang terkumpul akan segera diinventarisasi oleh dinas terkait untuk diusulkan kepada Bupati sebagai prioritas pengembangan daerah. Sinergi antara Kemenkum Jabar, pemerintah daerah, dan pelaku usaha ini diharapkan menjadi titik awal bagi produk-produk Garut untuk semakin berdaya saing di kancah nasional maupun internasional melalui legalitas Kekayaan Intelektual yang sah.
