
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Pendampingan Penyusunan atau Pra-Harmonisasi secara daring terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang (Kamis, 09/04/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar Shendy Sheldon dan Erdian melaksanakan rapat pembahasan melalui aplikasi Zoom Meeting dengan perwakilan Pemkab Karawang membahas Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan terhadap 4 wilayah di Kab. Karawang.
Pemkab Karawang selaku pemrakarsa Raperbup tersebut menyampaikan bahwa permintaan Persetujuan Substansi (Persub) telah diajukan dalam proses penyusunan Raperbup, namun pengajuan harmonisasi mengalami keterlambatan, salah satunya karena perlunya penetapan RDTR dilakukan bersamaan dengan RTRW.
Dalam analisis konsepsi terhadap 4 Raperbup tersebut disampaikan bahwa terdapat kendala terkait PP No. 21 Tahun 2021, serta ketentuan bahwa RDTR harus melalui harmonisasi sebelum memperoleh Persub. Sementara itu penyesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta ditemukan kesamaan struktur pada semua Raperbup.
Lebih lanjut lagi pada Raperbup RDTR wilayah Kecamatan Ciampel perlu penyederhanaan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, penegasan ruang lingkup, serta penyesuaian materi muatan terkait sistem penyediaan air minum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan keberadaan unit pelayanan. Sementara itu terkait Raperbup RDTR wilayah Kecamatan Purwasari perlu penelaahan lebih lanjut terkait kelengkapan cakupan unit yang diatur.
Menanggapi masukan dari Perancang PP Kanwil Jabar tersebut Pemkab Karawang menyampaikan bahwa pengaturan prasarana telah diproses dan diperinci. Pemkab juga akan melakukan koordinasi dan peninjauan lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan unit, termasuk unit pelayanan di wilayah Ciampel dan unit distribusi di wilayah Purwasari.
(Red/foto: Perancang PP/Aul)



