BANDUNG - Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis yang diselenggarakan di Ruang Rapat Hendarsin dan secara daring melalui Zoom, mengangkat dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dihadiri Langsung Oleh Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Kelompok Kerja 3 Perancang Perundang-undangan , perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM, serta sejumlah kepala dinas teknis dan instansi terkait dari Kabupaten Ciamis secara daring. Kamis 17/04/2025.
Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Funna Maulia Massaile, menyampaikan sambutan yang mengawali kegiatan dengan penuh rasa syukur dan apresiasi atas pelaksanaan rapat ini. Ia menegaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang bertujuan menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Dalam sambutannya, Funna menyampaikan beberapa catatan penting mengenai Raperda Kabupaten Peduli HAM. Ia menjelaskan bahwa dalam pembentukan raperda tersebut perlu dipertimbangkan ruang lingkup pengaturan, apakah akan mengatur penyelenggaraan HAM atau fokus pada rencana aksi daerah, karena sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2021, daerah harus memedomani RANHAM sebagai acuan pelaksanaan penghormatan dan pemajuan HAM. Selain itu, perlu memastikan supaya raperda ini tidak mengatur hal-hal yang sudah dimuat dalam peraturan daerah lain agar menghindari rangkap pengaturan.
Sedangkan untuk Raperbup Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Panawangan 2025-2045, Funna menekankan pentingnya mendiskusikan kembali kesesuaian beberapa rumusan, terutama terkait rencana jaringan transportasi, energi, drainase, dan prasarana lainnya, dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis. Ia juga mengingatkan agar ketentuan peralihan dalam raperbup ini memperhatikan penyesuaian pengaturan hukum lama dan baru agar transisi regulasi berjalan lancar.
Rapat ini juga turut diikuti oleh Tim Kelompok Kerja 3 perancang peraturan yang beranggotakan Nevrina Hastuti, Bekti Christinawati, Hari Hariyanto, Agus Rusyadi Memed, dan Piyatidha Sukiman. Kehadiran mereka memberikan dukungan teknis yang krusial dalam proses harmonisasi, memastikan rancangan aturan sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Perwakilan dari Kanwil Kementerian HAM juga hadir untuk mempererat sinergi antar lembaga dalam memastikan produk hukum daerah konsisten dengan kebijakan nasional.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembinaan regulasi daerah yang difasilitasi oleh Kemenkum Jawa Barat, guna mendorong penyusunan peraturan daerah dan peraturan bupati yang berkualitas, efektif, serta berlandaskan kepastian hukum demi mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.