Jakarta – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan memberdayakan pelaku ekonomi kreatif, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (27/08/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang berkomitmen untuk menciptakan kepastian hukum dalam ekosistem musik dan budaya.
Kegiatan koordinasi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia, bertujuan untuk mempersiapkan narasumber dalam rangka Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Evaluasi Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik. Dalam pertemuannya dengan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan DJKI, Syahdi, dibahas sejumlah isu krusial yang akan menjadi fokus utama diskusi mendatang. Pembahasan akan difokuskan pada sistem royalti secara umum, dampak hukumnya bagi pelaku usaha dan penerima manfaat, serta keterkaitannya dengan pemberdayaan musisi dan seniman.
Menurut Funna Maulia, langkah ini sejalan dengan visi Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar untuk memastikan regulasi yang ada tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi para pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat dan Indonesia. Diharapkan, melalui diskusi strategis yang sedang dipersiapkan ini, DJKI dapat memberikan perspektif yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, melainkan juga dari dampak hukum dan relevansinya terhadap penguatan ekosistem industri kreatif nasional.