BANDUNG – Dalam upaya memperkuat kapasitas Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dengan tema “Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat”. Selasa, 4/2/2025
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta seluruh Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkum Jawa Barat sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan menghadirkan Dr. Riki Perdana R.W. Waruwu, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Dr. Riki Perdana membahas urgensi penyelesaian sengketa non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Berdasarkan data yang dipaparkan, tren keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa meningkat signifikan dari 5,69% pada tahun 2019 menjadi 28,65% pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas metode ADR dalam mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian kasus di masyarakat.
“Peran Penyuluh Hukum sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme ADR, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan kompleks,” ujar Dr. Riki Perdana. Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang ADR dapat membantu masyarakat dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan menguntungkan semua pihak.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta mendapatkan wawasan mengenai strategi mediasi, termasuk teknik Kaukus, di mana mediator dapat melakukan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya guna mengurangi eskalasi konflik. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dalam mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA 1/2016, yang memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan. Para peserta juga diberikan studi kasus nyata dalam penerapan ADR untuk memperdalam pemahaman mereka.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas Penyuluh Hukum agar lebih siap dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum berbasis ADR di berbagai wilayah. Ia menambahkan bahwa dengan meningkatnya jumlah sengketa yang dapat diselesaikan melalui ADR, masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi konvensional.

“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, para Penyuluh Hukum dapat semakin kompeten dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam memperluas akses keadilan melalui pendekatan non-litigasi,” ungkapnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Penyuluh Hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat serta memperluas pemanfaatan ADR di tingkat lokal.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi peningkatan efektivitas peran Penyuluh Hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan ADR. Dengan adanya peningkatan keterampilan dan wawasan yang diperoleh dalam kegiatan ini, diharapkan Penyuluh Hukum dapat berperan lebih aktif dalam membantu masyarakat memahami dan menggunakan jalur ADR sebagai alternatif utama penyelesaian sengketa.
