



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi mengenai Penugasan PT Mitra Patriot (Perseroda) dalam Pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi pada Rabu, 8 April 2026. Bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, yang bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Sesuai dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar, proses harmonisasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah di Jawa Barat memiliki landasan hukum yang kokoh, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam sambutannya, pihak Kanwil Kemenkum Jawa Barat menekankan bahwa meskipun rancangan ini telah melalui tahap pra-harmonisasi, masih terdapat beberapa catatan penting yang perlu disempurnakan. Catatan tersebut mencakup penyesuaian landasan menimbang, sinkronisasi aspek pengelolaan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2012, hingga pengkajian ulang terhadap perumusan biaya sewa dan pelayanan pasar guna menghindari tumpang tindih dengan retribusi daerah.
Selain itu, Kemenkum Jawa Barat juga menyoroti perlunya kesesuaian Pasal 4 ayat (2) dalam rancangan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Hal ini penting agar setiap penugasan kepada BUMD didahului dengan pengkajian bersama sebelum mendapatkan persetujuan resmi. Melalui rapat ini, Kakanwil Asep Sutandar berharap adanya diskusi mendalam dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta agar dihasilkan kesepakatan materi muatan yang komprehensif. Upaya harmonisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan regulasi yang mempererat koordinasi antara Kemenkum Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bekasi demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif
