
KAB BEKASI – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas. Di bawah arahan dan dukungan penuh Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan langsung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi.
Rapat pendampingan yang berfokus pada Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat tersebut dilangsungkan pada Selasa (07/04/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Kehadiran jajaran Kemenkum Jawa Barat ini bertujuan untuk memastikan setiap regulasi yang dilahirkan tepat guna dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dalam pembahasan rapat yang melibatkan berbagai instansi tersebut, Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Bekasi selaku pimpinan rapat menyampaikan urgensi perombakan regulasi ketertiban umum. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial masyarakat saat ini.
Mengingat materi muatan aturan yang diusulkan mengalami perubahan signifikan hingga lebih dari 50 persen, forum memutuskan bahwa pembentukan perda yang sepenuhnya baru jauh lebih efektif dibandingkan hanya melakukan perubahan atas perda lama. Keputusan ini diambil agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan ketertiban umum secara komprehensif.
Merespons draf tersebut, tim Kemenkum Jawa Barat memaparkan hasil analisis konsepsi yang menitikberatkan pada perbaikan substansi dan teknik penyusunan Raperda. Aspek krusial yang ditekankan meliputi konsistensi penggunaan bahasa, sistematika, serta kejelasan norma agar produk hukum ini terhindar dari multitafsir saat diimplementasikan.

Kemenkum Jawa Barat juga memberikan catatan penting agar aturan tersebut memperjelas delegasi kewenangan dan merumuskan keterkaitan yang proporsional antara kewajiban, larangan, serta sanksi. Terkait dengan pemidanaan, ketentuan sanksi denda diarahkan untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, diperlukan pengaturan kelembagaan yang rinci serta inventarisasi aturan sejenis guna mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi di lapangan.
Catatan komprehensif dari Kemenkum Jawa Barat tersebut disambut positif oleh pemangku kepentingan yang hadir, termasuk Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Setda, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang berkomitmen untuk menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas sektoral. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi turut menyoroti isu spesifik mengenai perlunya harmonisasi antara kebijakan pelarangan usaha hiburan dengan sistem perizinan berusaha. Hal tersebut akan dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan agar penegakan ketertiban umum di Kabupaten Bekasi tetap berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan daerah secara keseluruhan.

(red/foto: Pokja Harmonisasi 2, editor: Toh)
