
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 07/04/2026).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon beserta para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Garut membahas Raperbup tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Masyarakat Miskin dan Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Alih Daya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Terkait Raperbup pemberian santunan bagi masyarakat miskin, disampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian santunan kepada masyarakat miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian santunan agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam saran dan masukan oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa penggunaan kata “Santunan” pada judul Raperbup perlu dipertimbangkan kembali, karena secara bahasa kata santunan digunakan dalam hal pemberian sesuatu terhadap seseorang atau pihak yang terkena musibah. Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar menyampaikan perlunya pencantuman besaran nominal bantuan yang lebih jelas dan deskriptif untuk menghindari multitafsir yang bisa muncul dari aturan tersebut.
Sementara itu dalam Pembahasan Raperbup mengenai penggunaan tenaga alih daya di lingkungan Pemda, disampaikan bahwa Raperbup ini disusun sebagai upaya memberikan landasan hukum dalam pemenuhan kebutuhan SDM yang tidak tercakup dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Di sini disampaikan bahwa penggunaan tenaga alih daya dimungkinkan untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, khususnya untuk pekerjaan penunjang seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pramusaji dan resepsionis. Pengaturan juga mencakup persyaratan tenaga alih daya, mekanisme pengadaan yang harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta ketentuan mengenai hubungan kerja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu dalam rapat ini dibahas pula aspek pengawasan dan evaluasi penggunaan tenaga alih daya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengawasan, serta pentingnya pengaturan pembiayaan yang bersumber dari APBD. Tim Perancang juga memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan sistematika, antara lain penempatan bab pembiayaan yang lebih tepat, kejelasan norma pada ketentuan pengawasan dan evaluasi, serta perlunya penegasan dasar hukum dan batasan pengaturan, termasuk terkait jangka waktu penggunaan tenaga alih daya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa kedua Raperbup tersebut masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut sesuai dengan masukan yang telah disampaikan dalam rapat, sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
(Red/foto: Perancang PP/Aul)



