
BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, menghadiri kegiatan Konsinyering Perubahan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bidang Indikasi Geografis yang diselenggarakan di Hotel Crowne Plaza Bandung pada Selasa, 21 April 2026. Dalam kegiatan ini, Kakanwil Asep Sutandar hadir didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran terkait guna mendukung penguatan regulasi perlindungan produk-produk unggulan daerah berbasis wilayah geografis. Pertemuan strategis ini diikuti oleh 66 peserta yang terdiri dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Tim Pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkum Jabar.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, yang memberikan apresiasi tinggi atas capaian membanggakan Indonesia di kancah regional. Hingga saat ini, Indonesia tercatat telah memiliki 265 Indikasi Geografis terdaftar, yang terdiri dari 249 produk dalam negeri dan 16 produk asing. Prestasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di kawasan ASEAN pada tahun 2025. Terobosan pemeriksaan substantif secara daring yang tetap berjalan maksimal meskipun di tengah keterbatasan menjadi salah satu poin penting yang mendapatkan apresiasi dalam sambutannya.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui kehadirannya menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam menyelaraskan persepsi mengenai standar pemeriksaan pendaftaran Indikasi Geografis yang lebih komprehensif dan terukur. Fokus utama dari konsinyering ini adalah melakukan evaluasi dan perubahan terhadap beberapa dokumen teknis existing, mulai dari juklak penyusunan dokumen deskripsi tahun 2024 hingga juknis pemeriksaan substantif daring tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kesamaan pola pikir antar pemeriksa dalam menilai dokumen permohonan yang masuk.
Selain penyempurnaan alur pemeriksaan, kegiatan ini juga diarahkan pada penguatan fase pascapemeriksaan. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin konsistensi mutu produk agar tetap sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah didaftarkan, sehingga pemanfaatan Indikasi Geografis dapat dirasakan secara optimal oleh kelompok masyarakat pelindung indikasi geografis (MPIG) di daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat.


Melalui keterlibatan aktif ini, Kemenkum Jabar berharap adanya juklak dan juknis yang baru dapat mempermudah proses pendaftaran sekaligus memperkuat nilai jual produk lokal Indonesia di pasar global.
