
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar rapat pra harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada hari Kamis, 16 April 2026. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Agenda ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), perwakilan Bagian Organisasi, Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat.Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, 
Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap proses ini guna menciptakan standarisasi pakaian dinas yang mencerminkan profesionalisme dan integritas ASN. Dalam pembahasan tersebut, tim meninjau berbagai kategori pakaian mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, kemeja putih, hingga pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyesuaian jenis pakaian dinas dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Permendagri 10/2024 serta evaluasi terhadap pengelompokan pakaian tertentu agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kemenkum Jabar menekankan pentingnya teknik penulisan naskah yang sistematis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini mencakup penomoran tabulasi dan pengelompokan lampiran agar Peraturan Bupati yang baru ini memiliki kepastian hukum yang kuat saat menggantikan regulasi sebelumnya. Melalui sinergi antara Divisi P3H dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, diharapkan regulasi ini dapat segera diundangkan untuk memperkuat jati diri ASN dalam memberikan pelayanan publik yang tertib dan seragam di seluruh wilayah Bandung Barat.
