
BANDUNG - Menindaklanjuti arahan strategis dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, jajaran Divisi Pelayanan Hukum menggelar Audiensi dan Koordinasi Strategis Percepatan Pendaftaran Kerajinan Sepatu Cibaduyut sebagai Produk Indikasi Geografis (IG). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/4) di Kota Bandung ini mempertemukan Kemenkum dengan UPTD Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Disperindag Kota Bandung, serta komunitas pengrajin sepatu Cibaduyut guna membahas potensi dan kesiapan pengajuan IG. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat identitas daerah serta meningkatkan nilai tambah komoditas kerajinan lokal agar mampu bersaing secara global.
Dalam forum sinergi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati Br Pandia, menekankan bahwa ada tiga syarat utama dalam pengajuan Indikasi Geografis. Syarat tersebut meliputi adanya reputasi dan karakteristik khas produk, keterkaitan yang kuat dengan wilayah geografis yang dipengaruhi faktor manusia (human factor), serta adanya kelembagaan produsen (MPIG). Ia juga menggarisbawahi bahwa khusus untuk produk kerajinan seperti sepatu, uji laboratorium tidak menjadi syarat mutlak. "Pembuktian keunikan proses produksi, keahlian pengrajin, serta konsistensi kualitas hasil karya jauh lebih penting. Oleh karena itu, dokumentasi terhadap teknik pembuatan sepatu, termasuk proses tradisional pembuatan sepatu bene, harus dilakukan dengan matang," jelas Hemawati.
Lebih lanjut, Hemawati mengingatkan pentingnya penguatan kelembagaan melalui pembentukan komunitas yang solid serta dukungan penuh berupa rekomendasi administratif dari pemerintah daerah. Arahan ini disambut antusias oleh perwakilan pengrajin yang hadir. Mereka memaparkan bahwa sepatu Cibaduyut, khususnya sepatu bene, telah lama diakui sebagai produk unggulan dengan kekuatan utama pada keterampilan pembuatan yang diwariskan secara turun-temurun. Proses produksi yang memadukan teknik tradisional dan modern ini diyakini sangat berpotensi untuk menembus pasar ekspor, meskipun saat ini para pengrajin masih harus menghadapi tantangan dalam standardisasi kualitas dan penguatan organisasi komunitas.
Melalui koordinasi strategis ini, seluruh pemangku kepentingan mencapai kesepahaman bahwa sepatu Cibaduyut memiliki kelayakan dan potensi yang sangat kuat sebagai produk Indikasi Geografis berbasis keterampilan manusia dan warisan budaya lokal. Guna mewujudkan hal tersebut, disepakati pula pentingnya segera melakukan konsolidasi internal antar pengrajin untuk menyamakan persepsi, melengkapi kesiapan administratif, dan membangun kelembagaan yang kokoh sebelum pengajuan resmi dilakukan.
