
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional pada Senin, 20 April 2026.
Bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jabar, kehadiran anggota dewan di wilayah ini dinilai sebagai wujud nyata pelibatan daerah dalam proses pembentukan undang-undang yang sangat strategis. Kegiatan penting ini menjadi ajang strategis untuk menyelaraskan kebijakan hukum tingkat nasional dengan realitas di lapangan. 
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan Christy.

Dari pihak dewan, turut hadir Ketua Pansus DPR RI Martin Daniel Tumbelaka, Wakil Ketua Pansus Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.H., serta Anggota Pansus Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta narasumber utama Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP. 
Dalam arahan dan sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia memaparkan bahwa Kemenkum Jabar memegang mandat strategis di bidang pelayanan administrasi hukum umum seperti pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, pewarganegaraan, serta apostille.
Mandat ini menempatkan instansinya sebagai simpul yang bersentuhan langsung dengan kasus-kasus keperdataan yang mengandung unsur asing atau yang kerap "menyeberang batas negara". Oleh karena itu, ia menilai bahwa pelibatan pemangku kepentingan di daerah akan memperkaya kualitas pembahasan undang-undang agar kebijakan nasional benar-benar berpijak pada realitas dan kebutuhan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. 
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pembentuk undang-undang dengan para pelaksana dan penerima dampak kebijakan di daerah, sehingga potensi perbedaan persepsi dapat diminimalkan sejak awal. Ia menaruh harapan besar agar aspirasi, masukan, dan catatan yang muncul dari Jawa Barat dapat memberikan nilai tambah bagi pembahasan di tingkat Pansus.
Menutup arahannya, Asep Sutandar memastikan bahwa Kemenkum Jabar siap mendukung penuh seluruh rangkaian kegiatan demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang berkualitas, serta berharap langkah ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional dan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Jawa Barat.
