
BEKASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah di wilayah Jawa Barat selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tepat sasaran dalam implementasinya bagi masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus 13 DPRD Kabupaten Bekasi dengan kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, beserta Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi. Dalam sambutan pembukanya, Ferry Gunawan yang mewakili Kakanwil Asep Sutandar memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Kemenkum Jabar sejak tahap awal pembentukan regulasi. Langkah proaktif ini dinilai sangat efektif untuk menyusun norma hukum yang kuat, termasuk dalam penyesuaian sanksi pidana yang wajib merujuk pada ketentuan KUHP nasional yang terbaru.

Dalam sesi pemaparan, tim Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial, mulai dari perbaikan teknik penulisan hukum hingga perluasan jenis ketertiban umum yang semula berjumlah 9 menjadi 13 kategori. Diskusi mendalam juga menyoroti penguatan pengawasan pada sektor non-industri seperti UMKM serta penertiban reklame yang selama ini kerap melanggar aturan perizinan dan pajak daerah. Kemenkum Jabar menekankan bahwa Raperda ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan kejelasan subjek hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar instansi.

Melalui harmonisasi ini, disepakati adanya penguatan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama terkait isu baku mutu lingkungan. Para pihak yang hadir, termasuk Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, menyepakati bahwa rincian teknis pelaksanaan Perda ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam proses ini memastikan bahwa regulasi ketertiban umum di Kabupaten Bekasi tetap mengedepankan aspek perlindungan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
