
Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, melalui Bidang Pelayanan Hukum, menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran terhadap merek terdaftar “COMOTOMO.” Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.07-LP Tahun 2024 dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Korwas Polda Jawa Barat, Penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual.

Dalam gelar perkara ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, memimpin jalannya diskusi. Didukung oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda, Aditya Amarullah, dan Analis Kekayaan Intelektual Pertama, Hafni Zanna, forum membahas langkah strategis untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Paparan rinci disampaikan oleh Penyidik Kekayaan Intelektual, disusul dengan saran dan pendapat interaktif dari Korwas Polda Jawa Barat.

Kekayaan Intelektual, khususnya merek, adalah aset penting yang harus dilindungi untuk memastikan hak eksklusif pemiliknya tidak dilanggar. DJKI telah menerima Laporan Pengaduan atas pelanggaran terhadap merek "COMOTOMO," yang telah terdaftar dan dilindungi oleh hukum.
Setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi saksi dan wasmatlitrik, dilakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menentukan langkah strategis penanganan kasus tersebut.
Penyidik KI menyampaikan paparan secara detail atas perkara ini, kemudian para peserta gelar / tim korwas menyampaikan saran dan pendapat atas perkara ini secara interaktif.
Dalam kesempatan berikutnya disimpulkan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, saksi ahli, petunjuk dan saran pendapat dari Korwas Polda Jawa Barat bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dinaikan ketahap selanjutnya/penyidikan. Dan tim akan membuat SP3 Wasmat dalam 3 hari mendatang.
