Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperkada Kota Bekasi

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperkada Kota Bekasi

BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang diteruskan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ave Maria Sihombing kepada jajarannya. Kanwil Kemenkumham Jabar laksanakan rapat harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bekasi secara virtual. Pada hari ini, Jum’at (29/11/24).

Tampak hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi (Shendy dan Suherni), perwakilan dari Dinas Perdagangan Perindustrian Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Rapat Pengharmonisasian kali ini membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi. Yaitu Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat; Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2025-2029; dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Bahwa Tata Kelola Pasar Rakyat merupakan kewenangan daerah kabupaten dalam pembentukannya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah bahwa tata Kelola pasar rakyat termasuk dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan, sub urusan perizinan pendaftaran Perusahaan dan kewenangan daerah kabupaten dalam a. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pasal 2 lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten atau rencana detail tata ruang kabupaten. Dalam hal rencana detail tata ruang kabupaten/kota belum tersedia, penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 3 Penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi sosial ekonorni masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat; b. pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; c. jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisonal; dan d. standar teknis penataan ruang untuk Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Kondisi sosial ekonorni masyarakat meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir; potensi Kemitraan dengan UMK-M; e. potensi penyerapan tenaga kerja; f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMK-M; g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisonal yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pasal 17 Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap pengelolahan pasar swasta dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha. Penumbuhan iklim usaha meliputi aspek: a. pendanaan; b. sarana dan prasarana; c. kemitraan; d. perizinan usaha; dan e. kesempatan berusaha. Pengembangan usaha merupakan fasilitasi pengembangan usaha oleh Pemerintah Daerah dalam bidang: a. sumber daya manusia; b. produksi dan pengolahan; dan c. pemasaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan pasar rakyat diatur dengan Peraturan Wali Kota.

              Bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2025-2029 merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (4) Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap perlindungan anak dari tindak kekerasan perdagangan dan eksploitasi meliputi: a. melaksanakan kebijakan perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;b. menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi; c. melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi; d. memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan Perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi; e. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi sesuai kemampuan keuangan daerah; dan f. membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi.

Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Wali Kota menetapkan program dan kegiatan aksi Perlindungan Anak, perdagangan dan eksploitasi dalam satu Rencana Aksi Daerah sebagai dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan Perlindungan Anak dari tindak Kekerasan, perdagangan dan eksploitasi.

Bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan kesejahteraan, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan perorangan dinas; dan c. belanja rumah tangga. Selain tunjangan kesejahteraan, Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.

Pasal 17 Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas. (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI