
Bandung – (Senin, 25/11/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kunjungan 38 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus) dalam kegiatan Sharing Session bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing.


Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Ave Maria, Kemenkumham Jabar menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual dalam melindungi hasil karya dan inovasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, dan Penyuluh Hukum Muda, Endy Sepkendarsyah, yang memaparkan materi terkait rezim kekayaan intelektual, meliputi merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Endy menjelaskan bahwa paten melindungi invensi dengan kebaruan yang dapat diterapkan secara industri, baik berupa alat, proses, maupun teknologi. Selain itu, ia juga memaparkan pentingnya perlindungan merek atas nama dan logo sebagai identitas produk barang atau jasa. Beberapa perkara kekayaan intelektual yang pernah ditangani oleh Kemenkumham Jabar turut disampaikan untuk memberikan wawasan praktis kepada para peserta.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan mahasiswa/i Uninus antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mengedukasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi, terkait pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Kemenkumham Jabar pun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi berbagai kegiatan serupa di masa mendatang.
