Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Evaluasi Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh di Karawang

186c2df7aa4b4ad38bb4943ea292a4da

Bandung(Jumat, 13/12/2024) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan Raperda terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Karawang.

ca4f3c515c354eb6b9d7553e97f5b167

65d4801481bd4c0aa90d1ff719e186cb

Rapat tersebut dipimpin oleh Yuniarti Kurniasari, Kepala Sub Bidang Pemajuan, Perlindungan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia (P5HAM), yang sekaligus membuka acara. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Raperda dapat mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat setempat. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang HAM Hasbullah, akademisi, serta beberapa staf dari Sub Bagian Humas, RB dan TI.

5cb5c565246e4522a148e9427ac2a41f

Dalam sambutannya, Hasbullah menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berbasis HAM. Hasbullah juga menggarisbawahi bahwa meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah terbagi menjadi tiga kementerian berbeda, sinergi di tingkat daerah tetap menjadi prioritas utama.

275a0eed1d0949d0846e6881bb0c7fd4

Rapat ini juga diisi dengan paparan dari Ery Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia menyoroti bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal layak merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam konteks ini, Raperda Kabupaten Karawang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mendukung perwujudan perumahan layak bagi masyarakat.

Ery menambahkan, beberapa aspek perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda, seperti kejelasan dasar hukum, penggunaan istilah yang konsisten, serta teknik perumusan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, substansi Raperda harus mencerminkan kewenangan daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permukiman layak dan berkualitas.

Melalui evaluasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Karawang dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pencegahan perumahan kumuh serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap warga negara dapat hidup sejahtera sesuai dengan prinsip HAM.

(Red/Doc:Iqbal)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI