


Bandung, 28 November 2024 – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Penanganan terhadap Pengungsi Luar Negeri di Wilayah Jawa Barat di The Papandayan Hotel, Bandung. Acara berlangsung selama dua hari, 28-29 November 2024, dengan pelaksana kegiatan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yaitu Alberthus Santani Fenat beserta stafnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dalam menangani isu pengungsi di wilayah Jawa Barat.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Barat, Filianto Akbar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghadapi kompleksitas persoalan pengungsi. “Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret, khususnya di wilayah Jawa Barat, dengan melibatkan pihak-pihak seperti UNHCR dan IOM,” ujar Filianto.
Pada sesi materi, narasumber pertama, Hendrik Therik dari UNHCR Indonesia, memaparkan data terkini terkait pengungsi. Ia menyebutkan bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 11.874 orang yang terdaftar di UNHCR Indonesia, terdiri atas 8.090 pengungsi dan 3.784 pencari suaka. Narasumber kedua, Jumi Rahayu dari IOM, menjelaskan sejarah keterlibatan IOM dalam penanganan pengungsi di Indonesia sejak 1979, meski sejak 2018 IOM membatasi penerimaan kasus baru kecuali untuk kondisi khusus seperti krisis Rohingya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Bakesbangpol Jawa Barat, Tulus T.H. Sibuea, turut menyampaikan strategi pengawasan dengan membentuk tim seperti POA, WASDANI, dan Satgas PPLN. Strategi ini dirancang untuk meningkatkan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, Anggi Wicaksono dari Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa semua pengungsi tetap tunduk pada hukum di Indonesia meskipun dilarang dideportasi ke negara asal.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Rudenim Jakarta, M. Reza Alkahfi. Dalam penutupannya, ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan hukum nasional. “Penanganan pengungsi harus tetap memprioritaskan kepentingan warga negara kita,” ujar Reza.
Acara ini diharapkan mampu menyelaraskan pandangan semua pihak terkait, sehingga pengawasan dan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara efektif, manusiawi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
