BANDUNG – Sebagai tindak lanjut dari program pelatihan hukum yang berakhir pada Juni lalu, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melalui Tim Penyuluh Hukumnya secara serentak menggelar kegiatan mentoring aktualisasi di sembilan lokasi berbeda pada hari Kamis, 03 Juli 2025. Kegiatan ini berpusat pada peluncuran dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di delapan kelurahan di Kota Bandung dan satu desa di Kabupaten Cianjur, sebagai implementasi nyata dari Pelatihan Peacemaker dan Pelatihan Paralegal Serentak 2 Tahun 2025.Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparat desa, lurah, dan paralegal dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara damai dan non-litigasi, sejalan dengan tujuan program yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bersama Mahkamah Agung dan kementerian terkait.
Peluncuran Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Babakan Sari, Kota Bandung, menjadi salah satu fokus utama kegiatan hari ini. Dihadiri oleh perangkat kelurahan, peserta paralegal, ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat, para Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar memberikan sosialisasi mengenai fungsi dan manfaat Posbakum. Pos ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum awal bagi masyarakat.
Untuk menunjang wawasan para peserta aktualisasi, para mentor dari Kemenkum Jabar juga mendistribusikan paket buku panduan mengenai mediasi, keparalegalan, dan advokasi. Paket buku yang bersumber dari The World Bank ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi bagi para peacemaker dan paralegal, tetapi juga dapat memperkaya koleksi literatur di ruang konsultasi hukum dan pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di masing-masing wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Jabar untuk terus mendorong budaya literasi hukum di tengah masyarakat.