BANDUNG – Berdasarkan Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia, hari ini, Kamis, 06 Februari 2025, didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, terima permohonan Harmonisasi dari Pemerintah Daerah Kota Bogor yang dilaksanakan secara Virtual bertempat di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh.
Hadir mendampingi Kadiv P3H adalah JFT Madya Perancang sekaligus Koordinator Bidang Hukum, Lina Kurniasari, yang membuka kegiatan Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Walikota diantaranya Perubahan Atas Perwalkot Bogor No 72 Tahun 2022, Perubahan Atas Perwalkot Bogor No 142 Tahun 2022, Perubahan Atas Perwalkot Bogor No 57 Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Pihak Pemrakarsa yang terdiri dari, Inspektur Daerah Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Raperwal yang dibahas diantaranya terkait Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, terkait Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelakasana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Kadiv P3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia, dalam sambutannya menyampaikan, “Ke 3 Rancangan Peraturan Walikota ini telah dilaksanakan Harmonisasi dan akan disampaikan Hasil Analisis Konsepsi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah, Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.” Pungkas KadivP3H.
(red/foto: Toh)