CIANJUR - Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, Aula Desa Jayagiri menjadi pusat kegiatan sosialisasi Paralegal Justice Award 2025 yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini diinstruksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui peningkatan peran serta Pos Bantuan Hukum Desa dan Pojok JDIH, serta mengoptimalkan peran Kepala Desa/Lurah sebagai “Hakim atau Juru Damai di Desa” dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum dari tingkat Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Penyuluh Hukum Pertama, bersama Kepala Desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Jayagiri sebagai bentuk sinergi lintas aparat dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program hukum di desa.
Susunan acara dimulai dengan pengibaran bendera melalui lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Puncak Baru. Sambutan tersebut kemudian diikuti oleh pernyataan dari Bagian Hukum Kabupaten Cianjur yang menekankan pentingnya peran hukum dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan konsep Paralegal Justice Award sebagai kontestasi yang mengedepankan peran Kepala Desa/Lurah sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Sosialisasi juga menyoroti pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum secara cepat, mulai dari mediasi, konsultasi hukum, hingga pengelolaan Pojok JDIH. Pembentukan pos ini telah diatur melalui Peraturan Desa atau Kebijakan Kelurahan dengan melibatkan berbagai unsur seperti perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, paralegal, advokat, dan penyuluh hukum.
Narasumber juga menambahkan ulasan mengenai peran organisasi masyarakat atau Ormas. Dijelaskan bahwa Ormas, yang berdasarkan UU No. 17/2013 jo. Perppu 2/2017, seharusnya berperan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga nilai keagamaan dan budaya, serta memperkuat persatuan bangsa. Dalam paparan tersebut, dijelaskan pula bahwa jika terdapat ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya, masyarakat dianjurkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang, khususnya kepada Kemenkumham yang mengeluarkan SK badan hukum bagi ormas.
Kegiatan sosialisasi pun ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas tentang pemenuhan data dukung untuk pendaftaran Paralegal Justice Award melalui laman pja.bphn.go.id. Diskusi interaktif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memotivasi para peserta untuk segera memenuhi persyaratan serta berkontribusi dalam upaya peningkatan tata kelola hukum di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung lancar tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya hukum yang kuat di lingkungan masyarakat Desa Jayagiri, sehingga setiap perselisihan dan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan bijaksana. Sinergi antara aparat desa, masyarakat, dan instansi terkait, termasuk arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menjadi modal penting dalam menjaga ketenteraman dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.