BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, laksanakan Koordinasi Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025 ke Kelurahan Sukamiskin dan Kecamatan Cimahi Utara didampingi Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Mengingat pentingnya kegiatan Paralegal justice award Tahun 2025, Dengan menjadikan Desa/Kelurahan sebagai basis penyelesaian sengketa/perselisihan/konflik, diharapkan Desa/Kelurahan dapat menjadi filter penjaga untuk mengurangi jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian dan Pengadilan), sehingga kasus yang akan masuk ke lembaga tersebut merupakan perkara yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertemuan di Kantor Kecamatan Cimahi Utara bersama Camat Cimahi Utara, Rully Sulfanorida, didampingi Penyuluh Hukum Setda Kota Cimahi, Lurah Pasir Kaliki, Lurah Cibabat, Lurah Citeureup, Lurah Cimahi, Lurah Melong, Lurah Cibeureum, Lurah Cibeber dan Lurah Cipageran.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat berperan aktif mensosialisasikan Paralegal Justice Award Tahun 2025.
Lurah Sukamiskin Asep menyampaikan siap untuk mengikuti serta akan mengajak dalam kegiatan dimaksud kepada seluruh Lurah di wilayah Kota Bandung, begitu juga di Wilayah Kota Cimahi, Tim Penyuluh Hukum mendorong para lurah untuk mendaftar dan mengikuti kegiatan dimaksud.
(red/foto: Luhkum Jabar, editor: Toh)