JAKARTA - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang kemudian diimplementasikan oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, hari ini, Kamis, 10 April 2025, Dengan BSK bersama Analis Hukum Muda, Dani Kusmawan, dan staf melaksanakan kegiatan koordinasi dan Konsultasi ke Badan strategi Kebijakan.
Kegiatan ini melibatkan Penanggung Jawab Implementasi Kebijakan (PIC) perihal Evaluasi Kebijakan, rekomendasi kebijakan menggunakan aplikasi SIPKUMHAM, Persepsi Kualitas Pelayanan, Survei Persepsi Anti Korupsi, serta Indeks Integritas Organisasi (SPKP-SPAK dan Integritas), Indeks Kualitas Kebijakan, dan Indeks Reformasi Hukum.
Badan Strategi Kebijakan menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas evaluasi dan pelaporan, mereka telah membentuk tim Penanggung Jawab Implementasi Kebijakan (PIC) untuk setiap wilayah, termasuk Kanwil Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan yang dihasilkan dapat melalui tahap verifikasi yang cermat sebelum menjadi laporan final.
Tim SPAK SPKP BSK menyampaikan bahwa untuk pembuatan laporan disesuaikan dengan pedoman yang sudah diberikan oleh BSK. Untuk Program IRH, Tim menyampaikan kendala yang dikeluhkan oleh Kabupaten Kota kepada PIC, terutama untuk variabel penilaian yang berhubungan dengan adanya JFT Penyusun perancang pada Bagian hukum kab kota dirasa sulit untuk dipenuhi dikarenakan formasi jft tersebut kosong di beberapa kab kota, bukan tidak mengusulkan namun kurangnya info pembukaan jft dan persetujuan BKD menjadi kendala.
Selain itu Tim PIC BSK menyampaikan poin poin yang menjadi penilaian bagi Kantor wilayah dan Propinsi. Sehingga diharapkan dapat dipersiapkan data dukung dari sekarang dan semaksimal mungkin dapat meraih predikat B pada penilaian IRH untuk seluruh kab kota di Jawa barat.
(red/foto: Ankum Jabar, editor: Toh)