




Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan rapat pra-harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor pada Kamis, 02 April 2026. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat yang dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Kota Bogor, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, serta Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor. Fokus utama pembahasan mencakup Raperda tentang Pelayanan Kesehatan, Raperwal tentang Perubahan atas Perwal Nomor 28 Tahun 2025 mengenai lembaga kemasyarakatan, serta Raperwal tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Angkutan Kota.
Dalam pembahasan Raperda Pelayanan Kesehatan, tim teknis memberikan catatan krusial mengenai urgensi penghindaran duplikasi pengaturan serta ketajaman norma sanksi agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat Bogor. Sementara itu, terkait penataan transportasi, Kemenkum Jabar menelaah landasan hukum peremajaan angkutan kota guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lapangan. Di sisi lain, perubahan pada Raperwal Nomor 28 Tahun 2025 diarahkan untuk menyempurnakan mekanisme pemilihan pengurus lembaga kemasyarakatan serta pengaturan penggabungan RT dan RW yang berdampak pada aspek pembiayaan daerah. Arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar yang disampaikan melalui tim teknis, menekankan bahwa pentingnya penyelarasan substansi sebelum masuk ke tahap harmonisasi final. Kegiatan ditutup dengan komitmen dari seluruh pihak untuk segera melakukan perbaikan naskah berdasarkan hasil masukan teknis dan yuridis yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut.
