
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Sukabumi pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini berfokus pada Raperwal tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, serta Raperwal tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah. Rapat ini dihadiri oleh jajaran penting dari Kota Sukabumi, termasuk Kepala Bagian Hukum, perwakilan Sekretariat DPRD, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang disambut langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.

Dalam arahannya, pihak Kanwil Kemenkum Jawa Barat menekankan bahwa setiap pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, kelembagaan, hingga budaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Berdasarkan analisis awal, terdapat catatan krusial mengenai sinkronisasi aturan, di mana sebagian besar substansi Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 merupakan duplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya ketidaktepatan delegasi wewenang dalam Perda tersebut, yang memerintahkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota, padahal secara hierarki pada aturan yang lebih tinggi, hal tersebut merupakan ranah Peraturan Menteri.

Melalui forum ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel. Dana operasional pimpinan DPRD, misalnya, harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, dan efisiensi, serta dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi. Kegiatan harmonisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi syarat administratif semata, tetapi menjadi bentuk pembinaan nyata dari Kemenkum Jabar dalam mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah guna melahirkan regulasi yang berkualitas dan menjawab tantangan masyarakat yang semakin kompleks


