BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadivyankum, Hemawati BR Pandia, dan Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, ikuti kegiatan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi permohonan IG untuk Tembakau Uteran Pangandaran secara Virtual Oleh Direktorat Jenderal KI kepada Pemohon Indikasi Geografis.
Selain Dalam rangka mendukung perlindungan dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi produk unggulan daerah, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi yang disusun memenuhi standar yang ditetapkan serta mencerminkan karakteristik unik dari tembakau tersebut.
Dilaksanakan secara daring oleh Subdit Indikasi Geografis DJKI, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, Analis Kekayaan Intelektual Muda Dona Prawisuda beserta Jajaran Bidang KI membahas mengenai isi Dokumen Deskripsi Tembakau Uteran Pangandaran.
Pada kesempatan pertama perwakilan Tim Ahli IG DJKI, Idris, menyampaikan bahwa ada beberapa kekurangan dalam dokumen deskripsi tembakau uteran Pangandaran. Idris mengatakan agar PPIG dan Dinas terkait dapat melengkapi kekurangan data tersebut. Karakteristik tembakau uteran pangandaran apakah sudah sesuai dan ada pembeda dengan tembakau-tembakau yanh ada di daerah lain.
Selanjutnya perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Agus Sutirman mengatakan bahwa kekurangan-kekurangan dari dokumen deskripsi IG tembakau uteran akan segera dilengkapi. Agus juga menyatakan bahwa tembakau uteran pangandaran mempunyai pemneda dengan tembakau-tembakau yang ada di daerah lain dan mempunyai karakteristik tertentu.
Kemudian ketua Perkumpulan Pelindung Indikasi Geografis (PPIG) juga menyatakan bahwa tembakau uteran pangandaran mempunyai karakteristik tertentu dan pembeda dengan tembakau yang lain. Tembakau uteran pangandaran juga tidak panen setiap bulan dan masa panen tembakau uteran yaitu dibulan agustus-september.
Idris juga meminta kepada PPIG dan Dinas terkait untuk secepatnya melengkapi kekurangan data agar dapat segera dilakukan pemeriksaan substantif. Jika memungkinkan pemeriksaan substantif akan dilaksanakan secara langsung dengan terjun ke lapangan, tetapi jika tidak memungkinkan maka akan dilakukan secara online.
(red/foto: KI jabar, editor: Toh)