BANDUNG - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia baru saja melaksanakan peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Acara yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, dengan dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang hadir secara virtual, turut serta dalam acara ini didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta jajaran dari Perancang Perundang-undangan Kemenkum Jabar. Lebih dari 1.200 peserta hadir dalam acara ini, baik secara daring maupun luring.
Acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan sejumlah perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Ciamis, Universitas YARSI, dan Universitas Jember.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam proses penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Kolaborasi ini, menurut Menteri Hukum, sangat krusial untuk menghasilkan regulasi yang dapat menjawab tantangan zaman dan mendukung tujuan Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Acara dimulai dengan laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam laporannya, Dhahana menjelaskan bahwa Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan edisi kedua diharapkan menjadi pedoman penting dalam proses pembentukan peraturan yang berkualitas. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pi yang terlibat dalam penyusunan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menciptakan regulasi yang tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sambutan dari Ms. Sachiko Takeda, Chief Representative JICA Indonesia, menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah terjalin antara Kementerian Hukum Republik Indonesia, para ahli dari JICA, serta berbagai institusi terkait, termasuk Kementerian Hukum Jepang. “Kami berharap melalui perbaikan lingkungan bisnis ini, investasi akan semakin meningkat, yang pada gilirannya mendukung Indonesia dalam proses menuju keanggotaan OECD,” ujar Ms. Takeda.
Sementara itu, Mr. Katsuro Nagai, Minister, Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 perusahaan, termasuk dari Jepang, beroperasi di Indonesia. Ia berharap, dengan pemanfaatan materi dalam buku ini oleh para profesional yang terlibat dalam penyusunan peraturan, keterampilan dalam pembuatan peraturan akan semakin meningkat dan konsistensi antar peraturan dapat terjaga, yang akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga meresmikan peluncuran Aplikasi e-Harmonisasi, sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempermudah proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Peluncuran aplikasi ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan peraturan.
Acara dilanjutkan dengan bedah buku yang dibagi dalam dua sesi: pertama, Tanya Jawab tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dengan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi; dan kedua, Tanya Jawab tentang pembentukan Perda dan Perkada dengan narasumber Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Widyastuti, serta Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.
Acara ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan negara untuk memperkuat kualitas dan konsistensi regulasi, yang pada akhirnya akan memperkuat iklim hukum dan investasi di Indonesia.