BANDUNG - Pada Kamis, 27 Februari 2025, telah dilaksanakan kegiatan Community of Practice (COP) bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diadakan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema "Materi Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kepemilikan Tanah" dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Asep Sutandar dan Funna Maulia Masseile selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta serta pegawai dari Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Acara perdana ini diadakan oleh Kampus BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi bagi seluruh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Dalam kegiatan tersebut, Dedi Kurniawan, Penata Pertahanan Ahli Madya di Kementerian ATR/BPN, menyampaikan materi mengenai kedudukan SHM dalam kepemilikan tanah.
SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi di Indonesia, memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, dan menikmati tanah dan bangunan tersebut. SHM juga tidak terbatas oleh waktu dan dapat diwariskan, serta dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau dijadikan agunan kredit. Dengan adanya SHM, pemiliknya mendapatkan kepastian hukum yang kuat sehingga hak kepemilikan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Kegiatan COP ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, inovasi, serta koneksi antar penyuluh hukum, dan mendorong pengembangan diri untuk memberikan kontribusi lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas fungsional.