Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Ikuti Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Kemenkum Jabar Ikuti Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

 

BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Pada hari ini, Selasa (18/03/25) yang bertempat di Ruang Kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar Funna Maulia Massaile, seluruh penyuluh hukum Kemenkum Jabar. Di samping itu, diikuti juga oleh perwakilan dari Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Para Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Biro Hukum Jakarta,  OBH Mawar Sharon,  Bidang Advokasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tim Analisis Kebijakan BSK Hukum dan Tim Penyuluh Hukum se-nusantara.

Dalam diskusi ini membahas terkait Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Sebagaimana di ketahui bahwa Indeks akses terhadap keadilan di indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 53.8, skor ini berada pada kategori cukup  menurun dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2019 yaitu 69,6. Pengaturan hukum terkait pemberian bantuan hukum berupa:

1). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ;

2). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;

3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bankum dan Penyaluran Dana Bankum.

Pembentukan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) ini, sebagai bagian dari pemberian akses kepada keadilan di tingkat masyarakat. Sehingga, melalui pelatihan paralegal serentak yang diselenggarakan BPHN pada tanggal 18 Februari s.d 20 Februari 2025 ini, dan diikuti oleh 3.019 peserta yang berasal dari kelompok kadarkum di seluruh indonesia,  nantinya akan ditugaskan sebagai bagain dari pemberian bantuan hukum di posbankumdes seluruh indonesia.

Posbankum desa berfungsi sebagai pusat informasi, community center, pusat layanan Bantuan hukum, sekaligus ruang pertemuan bagi paralegal desa. Paralegal desa dapat memberikan layanan konsultasi hukum secara berkala di posbankum Desa. Sementara ini jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di Jawa Barat masih menduduki junlah terbanyak di seluruh Indonesia sebanyak 3.306 dari Total 5957 Desa/Kelurahan. 

Persebaran OBH yang ada saat ini dinilai belum cukup dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan bantuan hukum seluruh kabupaten/kota di indonesia yang berjumlah 514 kabupaten/kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota. Tentunya dengan adanyapembentukan posbankum di Desa/Kelurahan, akan menjadi salah satu inovasi dari penguatan Desa/ Kelurahan sadar hukum

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI