BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Pada hari ini, Selasa (18/03/25) yang bertempat di Ruang Kerja.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar Funna Maulia Massaile, seluruh penyuluh hukum Kemenkum Jabar. Di samping itu, diikuti juga oleh perwakilan dari Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Para Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Biro Hukum Jakarta, OBH Mawar Sharon, Bidang Advokasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tim Analisis Kebijakan BSK Hukum dan Tim Penyuluh Hukum se-nusantara.
Dalam diskusi ini membahas terkait Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Sebagaimana di ketahui bahwa Indeks akses terhadap keadilan di indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 53.8, skor ini berada pada kategori cukup menurun dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2019 yaitu 69,6. Pengaturan hukum terkait pemberian bantuan hukum berupa:
1). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ;
2). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bankum dan Penyaluran Dana Bankum.
Pembentukan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) ini, sebagai bagian dari pemberian akses kepada keadilan di tingkat masyarakat. Sehingga, melalui pelatihan paralegal serentak yang diselenggarakan BPHN pada tanggal 18 Februari s.d 20 Februari 2025 ini, dan diikuti oleh 3.019 peserta yang berasal dari kelompok kadarkum di seluruh indonesia, nantinya akan ditugaskan sebagai bagain dari pemberian bantuan hukum di posbankumdes seluruh indonesia.
Posbankum desa berfungsi sebagai pusat informasi, community center, pusat layanan Bantuan hukum, sekaligus ruang pertemuan bagi paralegal desa. Paralegal desa dapat memberikan layanan konsultasi hukum secara berkala di posbankum Desa. Sementara ini jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di Jawa Barat masih menduduki junlah terbanyak di seluruh Indonesia sebanyak 3.306 dari Total 5957 Desa/Kelurahan.
Persebaran OBH yang ada saat ini dinilai belum cukup dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan bantuan hukum seluruh kabupaten/kota di indonesia yang berjumlah 514 kabupaten/kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota. Tentunya dengan adanyapembentukan posbankum di Desa/Kelurahan, akan menjadi salah satu inovasi dari penguatan Desa/ Kelurahan sadar hukum