BANDUNG - Pelaksanaan Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan secara hybrid terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Cirebon Tentang Target Kinerja Dan Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan Dan Insentif Pemungutan PDRD yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Nevrina H., Bekti C., Hari H., Erdian dan Agus Memed). Pada hari ini, Kamis siang (27/02/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Turut hadir pula, perwakilan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cirebon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pembangunan.
Mengawali rapat, Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar menerangkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum Daerah. “, terangnya.
Lebih lanjut, Asep Sutandar menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan Dan Insentif Pemungutan PDRD, terdapat catatan yaitu bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2024 terdapat perintah langsung pembentukan peraturan walikota terkait tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, sebaiknya dalam konsideran menimbang memuat satu alasan atau pertimbangan dibentuknya raperwal dengan menunjuk langsung pasal maupun ayat dari perda yang memerintahkan pembentukan. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 12 yang memuat target kinerja pajak prlu dikaji kembali sumber hukum pengaturannya.
Asep pun berharap, “Semoga rapat harmonisasi terhadap rancangan peraturan wali kota ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal selaras dengan Asta Cita menuju Indonesia Emas. “, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi dari Perancang Perundang-undangan Pokja 3 sampai pada berakhirnya rapat.