



SUMEDANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat terus berkomitmen menjaga kualitas dan legalitas produk unggulan daerah melalui kegiatan pemantauan Indikasi Geografis. Pada Kamis (29/01), jajaran Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat Asosiasi Agro Bisnis Ubi Cilembu (Asaguci) di Kabupaten Sumedang. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap produk lokal agar memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan pemantauan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Kehadiran tim Kemenkum Jabar disambut langsung oleh Ketua Asaguci, Hadi, guna membahas keberlanjutan status Indikasi Geografis Ubi Cilembu yang telah terdaftar. Hemawati menegaskan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan label Indikasi Geografis tetap konsisten sesuai dokumen deskripsi yang telah ditetapkan, sehingga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang hanya dimiliki Ubi Cilembu Sumedang tetap terjaga secara berkelanjutan.
Dalam dialog bersama para pengurus, Kemenkum Jabar mengidentifikasi sejumlah tantangan signifikan yang dihadapi para petani di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan bahwa pelabelan Indikasi Geografis pada produk sempat terhenti selama tiga tahun terakhir. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari kendala teknis dalam memenuhi tingginya permintaan pasar yang mencapai 60 ton per hari, hingga persoalan label pada pasar ekspor yang belum mencantumkan nama produk secara spesifik. Selain itu, masalah eksternal seperti serangan hama akibat cuaca ekstrem dan maraknya alih fungsi lahan pertanian turut menjadi perhatian serius yang dilaporkan oleh pihak asosiasi.
Merespons kondisi tersebut, Hemawati mendorong Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ubi Cilembu untuk segera melakukan perbaikan manajemen internal dan pemutakhiran data anggota yang saat ini tercatat sebanyak 1.592 petani. Kemenkum Jabar juga berencana melakukan sosialisasi lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan solidaritas anggota dalam mengelola produk. Diharapkan dengan penguatan sinergi ini, pelindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan nilai jual produk dan kesejahteraan masyarakat petani di Sumedang.
