BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 (Anggriana, Shendy S., Erdian, Visy T. dan Novarisma).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada hari ini Senin pagi (03/02/25). Tampak hadir bergabung melalui aplikasi Zoom, Perwakilan dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Funna menyampaikan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. “, pesannya.
Lebih lanjut Funna menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dalam Pasal 12 disebutkan bahwa perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian dalam Lampiran bidang perumahan dan kawasan permukiman disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, diantaranya:
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) Ha (hektar);
- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, desebutkan bahwa kewenangan pemda kabupaten/kota yaitu:
- Menetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian terhadap Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Tasikmalaya tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bahwa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
- Mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD;
- Melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat local, termasuk tugas pembantuan;
- Memberikan bantuan sosial sebagai stimulant kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2016 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ada beberapa catatan yaitu :
- Bahwa sistem layanan dan rujukan terpadu yang selanjutnya disebut SLRT adalah system layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu. Serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah;
- Sasaran SLRT terdiri atas perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat;
Bahwa syarat pembentukan SLRT harus didukung oleh komitmen Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa penyediaan anggaran, sumber daya manusia, regulasi, dan sarana dan prasarana.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-Undangan yang dimoderatori oleh Erdian.