Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Bandung Tentang Jamkesmas Yang Bersumber Dari APBD

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Bandung Tentang Jamkesmas Yang Bersumber Dari APBD

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Koordinator Fasilitasi Pembentukan Regulasi Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Nevrina H., Bekti C., Hari H. dan Agus Memed).

Rapat yang diselenggarakan secara luring ini bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada hari ini Kamis pagi (06/02/25). Tampak hadir Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Bapelibangda Kabupaten Bandung Barat, Bagian Kesra Kabupaten Bandung Barat dan Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat.

Mengawali rapat, Lina Kurniasari mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. “, katanya seraya membuka rapat.

Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Rapat Harmonisasi Raperbup Bandung Barat tentang Jamkesmas yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bandung Barat, terdapat catatan sebagai berikut:

  1. bahwa pada judul raperbup perlu mencantumkan penyelenggaraan karena merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan urusan tugas pembantuan pemerintah pusat;
  2. bahwa dalam Pasal 2 ayat (3), yang merumuskan Peserta Penerima Jaminan Kesehatan APBD, memuat beberapa syarat yaitu kartu identitas anak/kartu tanda penduduk, surat keterangan lahir / akta kelahiran untuk bayi baru lahir dan kartu keluarga. Perlu dikaji bagaimana solusi apabila masyarakat Kabupaten Bandung Barat tidak punya persyaratan tersebut? Apakah dia tidak tidak dapat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di Daerah?
  3. bahwa dengan diberlakukannya Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan nomenklatur Kelas Rawat Inap Standar;
  4. bahwa penulisan raperbup ini agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh Perancang peraturan perundang-undangan Pokja 3 sampai pada berakhirnya rapat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI