



BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Koordinator Fasilitasi Pembentukan Regulasi Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Nevrina H., Bekti C., Hari H. dan Agus Memed).
Rapat yang diselenggarakan secara luring ini bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada hari ini Kamis pagi (06/02/25). Tampak hadir Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Bapelibangda Kabupaten Bandung Barat, Bagian Kesra Kabupaten Bandung Barat dan Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat.
Mengawali rapat, Lina Kurniasari mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. “, katanya seraya membuka rapat.
Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Rapat Harmonisasi Raperbup Bandung Barat tentang Jamkesmas yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bandung Barat, terdapat catatan sebagai berikut:
- bahwa pada judul raperbup perlu mencantumkan penyelenggaraan karena merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan urusan tugas pembantuan pemerintah pusat;
- bahwa dalam Pasal 2 ayat (3), yang merumuskan Peserta Penerima Jaminan Kesehatan APBD, memuat beberapa syarat yaitu kartu identitas anak/kartu tanda penduduk, surat keterangan lahir / akta kelahiran untuk bayi baru lahir dan kartu keluarga. Perlu dikaji bagaimana solusi apabila masyarakat Kabupaten Bandung Barat tidak punya persyaratan tersebut? Apakah dia tidak tidak dapat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di Daerah?
- bahwa dengan diberlakukannya Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan nomenklatur Kelas Rawat Inap Standar;
- bahwa penulisan raperbup ini agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh Perancang peraturan perundang-undangan Pokja 3 sampai pada berakhirnya rapat.
