BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat yang dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom(Selasa, 18/02/2025).
Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, Wakil Ketua MKNW Jabar, Dhody A.R. Widjajaatmadja, serta anggota MKNW Jabar, Ismiati Dwi Rahayu, Erny Kencanawati dan Bambang Daru Nugroho. Adapun notaris yang yang diperiksa pada hari ini sebanyak 6 orang notaris pada wilayah Jawa Barat.
Bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, Erdian berlaku sebagai moderator mengawal jalannya sidang. Sidang ini merupakan rapat rutin yang dilakukan terhadap notaris atas permohonan yang disampaikan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, yang mana sebelumnya aparat penegak hukum yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, aparat penegak hukum tersebut harus memperoleh izin persetujuan terlebih dahulu dari MKNW.
Berjalannya sidang, para majelis mewawancarai dan memeriksa berkas-berkas yang berkaitan erat dengan unsur laporan. Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab MKNW dalam memastikan setiap tindakan yang dilakukan oleh notaris tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKNW wajib memberikan keputusan atas permohonan pemanggilan notaris.
Tidak hanya itu, tugas MKNW yang lain adalah untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta profesionalisme para notaris di Indonesia. MKN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris yang melanggar aturan atau kode etik yang berlaku. Beberapa tugas utama Majelis Kehormatan Notaris antara lain:
- Menangani Pelanggaran Etik dan Disiplin: MKN menerima laporan atau aduan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, baik yang terkait dengan kewajiban etik maupun hukum.
- Memberikan Sanksi: Jika terbukti ada pelanggaran, MKN berhak memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh notaris tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan kewenangan sebagai notaris.
- Menyusun dan Menegakkan Kode Etik Notaris: MKN membantu dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kode etik notaris agar notaris selalu menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya Majelis Kehormatan Notaris, diharapkan notaris dapat menjaga integritas dan kredibilitas profesinya.