BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Romli Atmasasmita. Kanwil Jabar (Selasa, 21/01/2025).
Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, Wakil Ketua MKNW Jabar, Dhody A.R. Widjajaatmadja, serta anggota MKNW Jabar, Ismiati Dwi Rahayu, Erny Kencanawati dan Bambang Daru Nugroho. Adapun notaris yang yang diperiksa pada hari ini sebanyak 12 orang notaris pada wilayah Jawa Barat.
Sidang ini merupakan rapat rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas permohonan yang disampaikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim, yang mana sebelumnya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, aparat penegak hukum tersebut harus memperoleh izin persetujuan terlebih dahulu dari MKNW.
MKNW memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh notaris tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKNW wajib memberikan keputusan atas permohonan pemanggilan notaris. Diharapkan notaris di wilayah Jawa Barat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. MKNW berkomitmen untuk terus mengawal etika dan kepatuhan hukum para notaris guna menjaga kepercayaan masyarakat (trust).